Perencanaan sistem gas medis & Desain sistem gas medis Dipublis 2020-05-14 075441 Oleh admin Kategori INFO GAS MEDIK Perencanaan sistem gas medis di rumah sakit sangat di perlukan sekali. Dalam sebuah rumah sakit biasanya sudah menentukan seberapa besar rumah sakit itu sendiri akan di bangun, seberapa besar kapasitas rumah sakit?. Biasanya dalam hal ini termasuk kelas rumah sakit, A, B, C dan D. Di dalam pembagian kelas tersebut terdapat kapasitas rumah sakit, misal budget pembangunan rumah sakit, jumlah bed perawatan, jumlah ruang operasi, ruangan ICU, ruang Isolasi, Poli klinik dan lain sebagainya. Perancanaan gas medis sendiri dapat menyesuaikan dari kelas rumah sakit itu sendiri. Di dalam perencaan gas medis yang terpenting adalah penentuan titik gas sesuai dengan standar kebutuhan rumah sakit. No Nama Ruangan GAS MEDIS FLOW RATE LPM RASIO O2 N2O MA TA VAC N2 CO2 AGSS 1 Emergency Unit IGD β β β 5 lpm 50% 2 Enoscopy β β 5 lpm 5% 3 Recovery β β 5 lpm 40% 4 Gastroscopy β β 5 lpm 5% 5 Treatment β β 5 lpm 5% 6 Spect β β β 5 lpm 5% 7 Magnetic Resonance Imaging MRI β β β 5 lpm 5% 8 C-arm β β β 5 lpm 5% 9 Fluoroscopy β β β 5 lpm 5% 10 Endoscopy β β β 5 lpm 5% 11 Gynecology β β β 5 lpm 5% 12 Infection room β β β 5 lpm 10% 13 Procedure / Tindakan β β 5 lpm 15% 14 OT / OK minor β β β β β β 15 lpm 75% 15 OT / OK Major β β β β β β β β 15 lpm 75% 16 Brochoscopy β β 5 lpm 5% 17 Pediatric β β β 5 lpm 5% 18 Chemoteraphy β β β 5 lpm 5% 19 Pespiratory β β 5 lpm 5% 20 Superficial β β β 5 lpm 5% 21 Abdominal β β β 5 lpm 5% 22 Elektroensefalografi EEG β β β 5 lpm 5% 23 Electrokardiogram ECG β β β 5 lpm 5% 24 Holter Hearing Test β 5 lpm 5% 25 Hemeodyalisis β β β 5 lpm 25% 26 Pre opereation β β 5 lpm 50% 27 Intensive Care Unit ICU β β β 15 lpm 100% 28 Intensif Coronary Care Unit ICCU β β β 15 lpm 100% 29 High Care Unit HCU β β β 15 lpm 100% 30 Neonate Intensive Care Unit NICU β β β 15 lpm 100% 31 Paediatric Intensive Care Unit PICU β β β 15 lpm 100% 32 Intermediate Ward IW β β β 15 lpm 100% 33 Stroke Unit β β β 5 lpm 25% 34 Cardiovascular Unit β β β 5 lpm 25% 35 Cancer Unit β β β 5 lpm 25% 36 Echocardiogram ECHO β β 5 lpm 10% 37 Delivery Room β β β 5 lpm 50% 38 Perinatology VK β β β β β β β 15 lpm 50% 39 Ward Patient β β 5 lpm 10% 40 X-ray β β β 5 lpm 5% 41 CT-Scan β β β 5 lpm 5% 42 Central Sterile Supply Department CSSD β 15 lpm 100% Setelah penentuan titik gas medis sesuai dengan kebutuhan seperti di atas selanjutnya adalah menentukan bagian bagian dari sistem gas medis, seperti 1. Penempatan Zone valve 2. Penempatan Area Alarm 3. Penempatan service valve 4. Penempatan valve tambahan 5. Perhitungan diameter pipa 6. Penentuan ruang sentral dan luasnya 7. Penentuan peralatan sentral gas medis dengan kapasitasnya. Ingin konsultasi dalam Desain gas medis rumah sakit? Silahkan wa di bawah ini.kesehatandi rumah sakit menjadi peranan penting jika ditunjang dengan instalasi farmasi yang baik dan persediaan obat yang memadai. Sebagian besar pelayanan kesehatan di rumah sakit menggunakan perbekalan farmasi (obat-obatan), bahan kimia, bahan alat kesehatan habis pakai, alat kedokteran dan gas medik.
Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbang ke Palembang guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bani Idham Fitrianto Bayuni, suami dari Putri Balqis. Pasangan suami-istri itu saling lapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, korban KDRT, Putri Balqis pernah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang. Selidiki Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf, Polisi Segera Periksa Saksi Pernikahan Dampingi Istri Korban KDRT di Depok, Rieke Diah Pitaloka Dukung Penyelesaian Kasus dengan Restorative Justice Polisi Pelaku KDRT di Depok Berkali-kali Aniaya Istri, 6 Kali yang Parah "Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit," kata dia saat konferensi pers, Jumat 9/6/2023. Hengki menyebutkan, penyidik temukan fakta baru dalam kasus KDRT Depok ini. "Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," ujar dia. Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat.
RumahSakit Panti Wilasa Citarum Semarang adalah salah satu rumah sakit yang ada di lingkungan padat penduduk di kotaSemarang. Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang ini tergolong rumah sakit berstandar baik dengan menyediakan fasilitas peralatan lengkap, dan tenaga medis yangprofessional.
Taukah anda ! bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting di rumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat, kebutuhan udara dalam skala besar setiap saat di Gas Medis Merupakan Instalasi Kebutuhan Gas Untuk Keperluan Medis Di Berbagai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas Ataupun Tempat Pengobatan Lainnya. Instalasi Gas Medis Ini Telah Dikembangkan Untuk Mempermudah Kesulitan-Kesulitan Penggunaan Gas Medis Secara Konvensional. Gas Medis Yang Digunakan Di Rumah Sakit Adalah Hal Yang Sangat Penting Sebagai Pendukung Kehidupan Medical Gas For Live Support Yang Berpengaruh Langsung Dalam Hidup dalam melaksanakan proyek instalasi gas medis, standart yang kami gunakan sebagai panutan adalah Health Technical Memorandum HTM 2022, National Fire Protection Assosiation NPFA 99, Austalian Standart AS 2896 dan MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganGas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayananVakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayananSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inletOksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara 21% dengan Nitrogen diudara 78 % dan gas lainnya 1 %. Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.BAB IIJENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 2Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas MedikGas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputioxygen O2;dinitrogen oksida/nitrous oxide N2O;nitrogen N2;karbon dioksida CO2;helium He;argon Ar;udara tekan medik medical compressed air; danudara tekan alat instrument air.Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan campuran dari Gas MedikPasal 3Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatanPasal 4Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri IIIPENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 5Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melaluiSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;tabung Gas Medik;Oksigen Konsentrator portabel; dan/ataualat Vakum MedikDalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan VakumPenggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriPasal 6Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar ProsedurPasal 7Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan IV PENGUJIANPasal 8Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tigaTabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 9Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yangInstalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktuBAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 10Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasiPembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan danDalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupateguran lisan;teguran tertulis; dan/ataupencabutanPengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VI KETENTUAN PERALIHANPasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini SelengkapnyaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
OTHV3Rg.